Manado (ANTARA) - Pendapatan Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp52,21 miliar hingga periode September 2023.
"Untuk periode bulan September 2023 penerimaan Cukai terealisasikan sebesar Rp3,02 miliar," kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kanwil Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan hingga September 2023, Bea Masuk sebesar Rp0,45 miliar serta Bea Keluar sebesar Rp1,23 miliar.
Dia menjelaskan proyeksi penerimaan pendapatan Bea dan Cukai untuk periode September 2023 adalah Rp3,8 miliar dengan realisasi Rp4,7 miliar.
Sehingga, katanya, terdapat deviasi Rp855 Juta dari realisasi terhadap proyeksinya.
Ia menjelaskan penerimaan tertinggi di bulan Agustus 2023 adalah atas penerimaan Cukai dengan total realisasi Rp3 Miliar, lalu diikuti Bea Keluar sebesar Rp1,2 Miliar, dan Bea Masuk sebesar Rp452 Juta.
Selain dari Perpajakan dan Bea Cukai, Pendapatan APBN lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaian PNBP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 30 September 2023 sangat baik dan telah memenuhi target triwulan III sebesar Rp6,99 miliar hingga 141,93 persen.
Lalu, Capaian PNBP dari pelaksanaan lelang lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 September 2023 dari lelang oleh PL I, PL II, dan PT Pegadaian mencapai 100,63 persen dari target TW III.
Pokok lelang atas pelaksanaan lelang tersebut mencapai sebesar Rp334,77 miliar.