"Dalam upaya menyukseskan implementasi NLE, Karantina Sulut perkuat sinergisitas dengan Bea Cukai dan instansi terkait dengan menyelenggarakan giat sosialisasi Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) pada pengguna jasa," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan SSm Ekspor merupakan sistem pengajuan dokumen ekspor satu pintu yang dapat memudahkan pengguna jasa/pelaku usaha.
Implementasi SSm Ekspor ini memungkinkan prosedur pengurusan dokumen ekspor menjadi lebih efektif dan efisien melalui sistem terintegrasi, sehingga bisa memangkas waktu dan biaya layanan.
Ia menjelaskan giat sosialisasi pengenalan SSm Ekspor secara lengkap dipaparkan oleh tim NLE dan LNSW.
Pada akhir sesi, dilakukan juga giat uji coba dan asistensi pengajuan dokumen ekspor melalui pengajuan SSm Ekspor yang diikuti oleh pelaku usaha yang hadir.
Penerapan SSm Ekspor di bandar udara ataupun pelabuhan di wilayah Sulut ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat pada pelaku usaha ataupun masyarakat.
Sehingga, katanya, pengurusan atau pengajuan dokumen ekspor termasuk ekspor hewan, ikan dan tumbuhan ataupun produk olahannya lebih mudah dengan prosedur sederhana.