Tondano (AntaraSulut) - Dalam penanganannya, pasien sakit jiwa wajib didukung keluarga. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Royke Kaloh, Selasa (4/7).
Hal ini dikatakan Kaloh, menanggapi laporan sejumlah masyarakat terkait banyaknya pasien sakit jiwa yang berkeliaran di Tondano.
"Yah, namanya pasien sakit jiwa, harus ada penanganan khusus. Dan itu bukan hanya tugas pemerintah atau dinas terkait, melainkan harus ada dukungan keluarga," ungkap Kaloh.
Dilanjutkannya, tidak mungkin pemerintah akan menjaga pasien selama 24 jam, sedangkan ada juga pasien lainnya.
"Untuk bantuan sosial memang ada, begitu juga kesehatan. Tapi kalau untuk menjaga pasien tersebut kan tidak mungkin kami, itu adalah tugas keluarga, terkecuali sudah ditempatkan di rumah sakit. Sehingga ketika kambuh penyakitnya, langsung diatasi keluarga, namun kami pun akan terus berkoordinasi dalam hal pengawasan maupun administrasi," tuturnya.
Sebelumnya, kata Kaloh, pihaknya sudah pernah menangani kasus seperti ini. Namun, ketika penanganan dari Dinsos sudah dilakukan, keluarga ternyata tidak mau menerima pasien.
"Kami bingung, pasien sudah ditangani dengan baik oleh pemerintah, tapi saat mau dipulangkan ke keluarganya, malah tidak diterima," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kaloh, mengenai penganganan kesehatan memang merupakan ranah Dinas Kesehatan sedangkan administrasi sosial ada di Dinas Sosial. Olehnya, untuk penanganan pasien sakit jiwa, harus membentuk tim lintas instansi.
"Kita harus membentuk tim penanganan dari instansi terkait, seperti Dinsos maupun Dinkes, supaya pasien benar-benar diproteksi dengan aman. Kalau berkaitan dengan kesehatan pasien ada Dinkes, sedangkan bantuan sosialnya ada dari Dinsos, sehingga semua terstruktur dalam penanganannya," katanya.
"Hingga saat ini kami sudah beberapa kali mengangkut pasien sakit jiwa yang berkeliaran di jalan dan dikembalikan ke keluarganya. Jadi mohon dukungan keluarga dalam penanganannya, jangan dibiarkan," harapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada dasarnya pasien sakit jiwa bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Tapi, untuk mendapatkan fasilitas seperti kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keluarga harus mengantongi rekomendasi dari rumah sakit jiwa.
"Kalau sudah ada rekom dari RSJ, baru Dinsos dan Dinkes akan memproses administrasinya. Seperti kartu sehat serta memberikan bantuan. Jika kita langsung ambil tindakan untuk membawa pasien ke rumah sakit, siapa yang akan mengurusnya," kuncinya.
Berita Terkait
Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Minahasa
Sabtu, 11 Mei 2024 11:40 Wib
BI fasilitasi petani tomat di Minahasa jaga stabilitas inflasi
Kamis, 9 Mei 2024 6:02 Wib
Tomohon dan Minahasa Selatan raih opini WTP dari BPK
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib