Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Kota Manado, melalui Panwascam di 11 kecamatan, Kamis, mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang, di daerah tersebut.
"Penertiban sudah dimulai untuk APK yang dipasang tak sesuai aturan, sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7/2017, kemudian PKPU 33 tentang perubahan PKPU 23/2018 tentang kampanye, Perbawaslu 33 tentang perubahan terhadap Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye, Surat nomor 1990 tentang pelaksanaan metode kampanye Pemilu 2019 dan surat 499 Perbawaslu Sulut tentang pengawasan metode kampanye Pemilu 2018," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda SH, MH, di Manado.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan oleh Panwascam, bersama dengan satuan polisi pamong praja, supaya bisa berjalan lancar, setelah sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol peserta Pemilu.
Dia mengatakan pihaknya bertindak memindahkan ke lokasi yang benar, dan ada yang ditahan, namun yang untuk disita, Parpol disilahkan mengambilnya tetapi harus membuat surat pernyataan di Panwascam dan dipasang di lokasi yang tepat.
Kawinda mengatakan, secara rinci, ada lokasi-lokasi terlarang bagi APK untuk dipasang di Kota Manado, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan, yakni di pohon, kecuali pohon yang di dalam halaman rumah, tiang listrik, gedung pemerintah, rumah sakit atau layanan kesehatan publik, halaman atau gedung pendidikan.
"Juga halaman atau gedung tempat ibadah, jalan trotoar dan terminal atau pelabuhan, semuanya dilarang," katanya.
Dia menegaskan, penertiban dilakukan di seluruh wilayah kota Manado, tidak pandang bulu, yang salah ditertibkan, sesuai ketentuan yang berlaku. ***