Dari Sidang Kasus Solar Cell
Manado, (Antarasulut) - Sidang kasus korupsi lampu panel surya Manado (solar cell), yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,03 miliar, Kamis malam, di pengadilan Tipikor Manado, yang menghadirkan dua ahli sebagai saksi, memunculkan fakta mengejutkan.
"Saya mau bertanya satu saja kepada ahli, apakah wajib bagi Pokja untuk melakukan verifikasi terkait garansi ke bank mandiri Jakarta sebagai yang mengeluarkan garansi?" kata Ketua majelis hakim, Alfi Usup, SH, kepada auditor BPKP Sulawesi Utara, Nasrullah, SE, yang dihadirkan penuntut umum sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi dengan empat terdakwa PI alias Paul.
Nasrullah sesuai keahliannya sebagai auditor BPKP mengatakan, adalah sebuah kewajiban bagi Pokja melakukan verifikasi bank garansi untuk memastikan perusahaan yang ikut proses pelelangan itu benar-benar memenuhi semua syarat yang ditetapkan secara hukum atau tidak.
Alfi lalu mengatakan, kalau kewajiban melakukan verifikasi itu dilaksanakan, maka tidak akan ada persidangan malam itu.
Nasrullah yang juga bersaksi untuk tiga terdakwa kasus lampu tenaga surya lainnya yakni RW alias Robert LD alias Lucky, dan AB alias Aryanti mengatakan melakukan dua kali audit pertama dan investigasi atas permintaan Polda Sulawesi Utara dan menemukan kejanggalan sejak awal.
Dia mengatakan sejak awal proses pelelangan proyek tersebut sudah bermasalah, sebab ada usaha untuk mengarahkan pemenang tender salah satu peserta, sehingga didduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,03 miliar.
Nasrullah juga mengatakan, adanya pertemuan antara Engel Sahanggamu sebagai orang dekat wali kota Manado, Paul Nelwan, Fentje Salindeho terdakwa AB, LD, RW dan PI dan hotel quality, tetapi tidak bisa melihat bukti fisiknya karena rekaman CCTV sudah tak ada, juga mengatakan, terjadi perjanjian kerja sama antara perusahaan AB dengan PI.
Para penasihat hukum, Advokat Yudi Robot, SH, MH, mempertanyakan dari mana nilai kerugian Rp3,03 miliar, apakah keuntungan perusahaan tidak dihitung dan pajak tak dimasukan, yang dijawab karena sejak awal sudah salah, maka semua kegiatan sudah merugikan negara, dan nilai pajak sudah dikeluarkan.
Sedangkan Advokat P. Balderas, SH mempertanyakan apakah berdasarkan investigasi ahli, semua kesepakatan kerja sama antara AB dan PI terlaksana, dijawab tidak semuanya.
Kemudian Ahli, mantan anggota staf khusus Presiden bidang pertambangan, Tumpal Gultom, MT, dalam keterangannya mengatakan tidak menjadi masalah merk baterei yang digunakan, asalkan memenuhi semua persyaratan yakni ampere hour (AH) dan cycle, kemudian survey.
"Tidak masalah merk apa saja, yang penting adalah memenuhi syarat teknisnya AH atau ampere hour atau kemampuan menerima energi dan Cycle, " katanya.
Dia pun mengatakan, merk tidak penting apa saja boleh asalkan AH dan Cycle memenuhi syarat, maka semuanya bagus, dan soal pengujian belum pernah didengarnya, karena sudah ada dari pabrik, tetapi jika mau menjadi agen bisa melakukan pengujian di BPPT, dan yang mau digunakan harus melewati pengujian.
Ahli juga mengatakan, jika lampu padam, dan ketika dilakukan perampalan pohon lalu menyala, berarti hanya kesalahan survey, jika sampai 900 jam, masih menyala, berarti bagus.
Sedangkan advokat, Zemmy Leihitu, SH mempertanyakan apakah merk tidak masalah? dijawab tidak dan yang penting adalah spek teknisnya, jika mati dan ketika dilakukan perampalan pohon lalu menyala, maka berarti bateri bagus.
Usai persidangan tersebut, para advokat sebagai penasihat berharap para kliennya bisa dibebaskan, karena menurut mereka, keterangan para ahli sebagai saksi menunjukan kalau terdakwa belum melakukan perbuatan yang dianggap merugikan negara. ***