Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara menandatangani perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, Selasa.
"Penandatanganan ini merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan untuk mengawali pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di tahun berjalan," kata Kakanwil Kurniaman Telaumbanua pada Rakor Bantuan Hukum di Manado, Selasa.
Kakanwil mengatakan, anggaran bantuan hukum terdampak efisiensi anggaran sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sehingga pembagian besaran anggaran masing-masing PBH dilakukan secara proporsional berdasarkan ketersediaan anggaran.
"Kami akan terus mendorong pemkot/pemkab untuk ambil bagian dalam program bantuan hukum dan melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi," lanjut Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menyinggung mengenai rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan/desa.
Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, sebagai upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat.
Posbankum ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH.
Di akhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang diteruskan selama ini.
"Semoga pelaksanaan bankum menjadi ladang pelayanan dan ladang mendapatkan pahala kepada Tuhan," tutupnya.
Adapun 13 PBH terakreditasi di Sulawesi Utara pada periode 2025–2027 yaitu, Ilham Center, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ruddy Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Lembaga Bantuan Hukum Bintang Keadilan Kartika, Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, Yayasan Basalamah Centre Sulut, Kawanua Lentera Keadilan, Yayasan Cakra Ploretariat Bitung Indonesia, Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center dan Lembaga Bantuan Hukum Pion.
Giat ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay dan para Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Sulawesi Utara.