Manado (ANTARA) - Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kurniaman Telaumbanua, mengatakan jajaran terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
"Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara,” kata Kurniaman pada 'Rapat Koordinasi Kewarganegaraan tentang Penyelesaian Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen' di Manado, Jumat .
Kakanwil menegaskan, tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Rapat koordinasi tersebut ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi," ujarnya.
Forum tersebut, kata dia, menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang.
Dia mengajak, peserta memanfaatkan forum ini sebagai ruang berbagi informasi, menyelaraskan data, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga," harap Kurniaman.
"Kami berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga di Provinsi Sulawesi Utara," katanya menambahkan.
Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.
Sementara, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto, menjelaskan secara mengenai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan.
"Pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan," sebutnya.

