Manado (ANTARA) - Komisi XIII DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kanwil Hukum (Kanwilkum) Sulawesi Utara (Sulut), membahas tentang pembagian Kemenkumham yang dibagi menjadi tiga kementerian serta konsekuensi di daerah, Jumat, di Manado.
"Ada beberapa hal berkaitan dengan isu pokok tentang pembagian Kementerian KumHam menjadi tiga," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR-RI, Andreas Hugo Parera, usai RDP dengan Kanwilkum Sulut, didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama Setjen Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Ronald Lumbuun dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Provinsi Sulut Ramdhani,.
Parera mengatakan, yang menjadi isu pokok dalam pertemuan mereka itu adalah bagaimana pihaknya mendorong agar perubahan di tingkat kementerian itu bisa segera dilaksanakan di daerah secepatnya.

"Jadi kami mendorong agar pembentukan ini bisa segera dilaksanakan di daerah, tanpa terjadi hal-hal yang konflik dalam proses transisi ini," kata Parera.
Namun dia mengakui pemisahan Kemenkumham menjadi kementerian hukum, HAM dan Imigrasi dan Pemasyarakatan ada konsekuensi baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia (SDM).
"Kita mau semua program itu berjalan dengan baik, tetapi tidak didukung dengan anggaran yang cukup dan SDM," katanya.
Maka yang menjadi hal atau isu penting sekarang adalah yang berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat, karena banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, karena itu ada imigrasi dan PAS (Impas).
"Jadi Lapas tidak perlu terlalu banyak, padahal di sekitar hidup masyarakat luas, maka yang diperlukan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan itu menjadi tugas Kemenkum," katanya.
Sehari sebelumnya komisi XIII juga sudah mengunjungi Lapas kelas IIA Manado serta Desk Imigrasi di gerbang keberangkatan dan kedatangan Bandara Sam Ratulangi Manado.