Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Utara.
"Dalam upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025," kata Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahid, di Manado, Minggu.
Sunardy mengatakan kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti, industri makanan, minuman, dan tembakau.
Kemudian, katanya, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak dan industri furnitur.
Kebijakan ini, katanya, diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.
Dengan adanya kebijakan ini, katanya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga, katanya, merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sunardy Syahid mengatakan ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini diharapkan menjadi kesempatan bagi para pemberi kerja untuk dapat mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerjanya sehingga baik pekerja maupun pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal,” ujar Sunardy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJamsostek beri relaksasi iuran tingkatkan perlindungan TK di Sulut