Manado (ANTARA) - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja barang KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow tidak sesuai dengan fakta.
"Realisasi belanja barang pada KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sesuai kondisi nyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah di Manado, Senin.
Permasalahan signifikan lainnya terhadap pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024, yaitu realisasi belanja dana operasional badan adhoc pada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sesuai kondisi.
Hal ini, kata Arief mengakibatkan pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini.
"Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum pada Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yaitu kecuali untuk hal-hal yang telah dijelaskan pada permasalahan signifikan di atas, BPK menyimpulkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material," katanya.
KPU Sulut merespons dengan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum periode tahun 2023 sampai dengan semester satu tahun 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Sulawesi Utara tersebut.
“Pemeriksaan KPU dilaksanakan pada tiga daerah dan berlangsung dengan baik. Semua temuan dan rekomendasi akan kami tindaklanjuti," kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Kenly berharap institusinya dapat melakukan pengendalian terhadap rekomendasi-rekomendasi BPK tersebut.
BPK Sulut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan dan kinerja semester II tahun 2024 kepada beberapa entitas, termasuk Komisi Pemilihan Umum.