"Sangat penting semua instansi menyukseskan wajib belajar 12 tahun di Sulut," kata Kepala BPMP Sulut Febry H J Dien, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan semua instansi memiliki tugas yang sama dalam penuntasan wajib belajar 12 tahun yang disatukan dengan nomenklatur Wajib Belajar 12 Tahun.
Dien juga menambahkan pentingnya data Angka Kesiapan Sekolah (AKS), Angka Partisipasi Sekolah (APS), dan Angka Partisipasi Kasar (APK), untuk menentukan target advokasi. Tanpa data tersebut, lanjutnya, akan sulit mencapai sasaran.
Ia menjelaskan capaian Renstra Program PAUD dan Wajib Belahar 12 Tahun berdasarkan data Susenas 2023, untuk AKS tahun 2023 di Sulut mencapai 81,35 persen, di atas persentase nasional sebesar 76,54 persen.
"Meski sudah di atas rata-rata nasional, upaya maksimal tetap diperlukan untuk mencapai 100 persen," katanya.
Sementara Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7-12 tahun di provinsi itu pada tahun 2023 berada pada angka 99,34 persen, sedikit di atas rata-rata nasional 99,16 persen.
Sedangkan untuk APS usia 13-15 tahun pada tahun 2023 mencapai 95 persen, di bawah rata-rata nasional 96,10 persen.
Kemudian Angka Partisipasi Kasar (APK) sekolah, madrasah, dan sederajat di Sulawesi Utara pada tahun 2023 sebesar 86,03 persen, sedikit di bawah APK nasional sebesar 86,34 persen.
Beberapa kabupaten dan kota di Sulut yang menjadi sasaran advokasi target AKS antara lain Kabupaten Kepulauan Sitaro sebesar 73,22 persen, Kabupaten Boltim 70,14 persen, dan Kota Manado 72,25 persen.
Sementara itu Kabupaten Kepualauan Talaud dengan capaian APS 98,77 persen masih berada di bawah capaian nasional dan menjadi sasaran advokasi APS.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan mampu menghasilkan rencana koordinasi yang lebih intensif dari semua pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.