Jakarta (ANTARA) -
"Tablet narkotika jenis PCC berjumlah 1,2 juta tablet, hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet, dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hengki menjelaskan kasus berawal pada Rabu (15/5), petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika jenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur.
"Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MH (43) yang membawa mobil tersebut dan melakukan pengembangan yang akhirnya membawa ke pabrik di Citeureup, Bogor," katanya.
Hengki menambahkan dalam penggerebekan pabrik tersebut juga ditemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak dan mesin pengaduk.
"Menurut pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu, tapi kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ini telah berlangsung lama, " katanya.
Selain itu, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S (DPO) yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut.
Hengki juga menyampaikan pengungkapan pabrik ini dapat menyelamatkan 830.000 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, " kata Hengki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan di Bogor