"Sebelumnya DPRD Manado melalui badan anggaran, sudah membahas dan menyepakati perubahan APBD bersama dengan tim anggaran pemerintah dan mencapai kesepakatan, jadi marilah kita mendengarkan laporan dari Banggar," kata Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, dalam paripurna, yang dihadiri wali kota Manado, wakil, Sekda, forum komunikasi pimpinan daerah dan seluruh pejabat di lingkungan pemerintah serta anggota dewan kota Manado, Senin.

Juru bicara Banggar Jeane Laluyan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar yang dilakukan selama sepekan, dan mencapai kesepakatan setelah penyelarasan antara Banggar dan TAPD Kota Manado.
Laluyan mengatakan APBD-P memungkinkan dilakukan, ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan keadaan hukum APBD, keadaan antara unit organisasi, kegiatan jenis belanja dan Silpa yang timbul dari tahun anggaran sebelumnya.

Laluyan juga menyampaikan rekomendasi yang harus dilaksanakan pemerintah, usai pembahasan yang dilakukan bersama, Banggar dan TAPD Manado, antara lain, optimisme dalam memproyeksikan target PAD besar hanya berdampak pada belanja dan kegiatan yang sudah dilakukan, jika begitu maka efisiensi harus dilakukan di semua SKPD tanpa kecuali.
Lalu potensi PAD dari pajak penerangan jalan dapat dikaji bersama dengan instansi terkait, sehingga penyetoran PPJ dari PLN sesuai dengan perhitungan jumlah pelanggan yang membayar, penggunaan dana di APBD-P wajib dilakukan dengan asas efektif, efiensi, tarnsparan dan akuntabel.

Pemberian dana hibah mesti lebih selektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian sebagai kota tujuan wisata, maka Manado harus terang benderang sampai dengan lingkungan.
APBD-P Manado yang ditetapkan oleh DPRD itu, disepakati sebesar Rp 1.789.869.820.520, dari yang awalnya sebesar Rp 1.802.219.485.970, atau mengalami penurunan sebesar Rp 12.349.665.450, angka tersebut akan dikonsultasikan dengan provinsi sebelum masuk dalam lembar daerah.
(LIPUTAN KHUSUS)