Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money atau menelusuri aliran uang dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengatakan metode tersebut juga akan digunakan untuk menyelidiki dugaan aliran uang ke rekan-rekan Rafael.
"Apakah kepada ke teman-temannya juga akan dilakukan pemeriksaan? Pada intinya begini, terkait dengan penyidikan yang dilakukan, uang itu ada prosesnya, follow the money, ke mana pun uang itu pergi Kita akan ikuti dan di mana berada tentu kita akan cari," kata Asep di Jakarta, Jumat.
Asep juga tak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di rumah atau kantor rekan-rekan Rafael, apabila penyidik meyakini lokasi tersebut menyimpan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
"Ketika di tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan di sana. Jadi kita akan cari di mana pun bukti-bukti itu," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Berita Terkait
![Imbas konten-konten judi online, Kemenkominfo layangkan surat ke Telegram](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2017/07/20170718Telegram.jpg)
Imbas konten-konten judi online, Kemenkominfo layangkan surat ke Telegram
Kamis, 27 Juni 2024 5:39 Wib
![Menkominfo: Penyelenggara jasa putuskan akses internet judi online ke Kamboja-Filipina](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/24/putus.jpg)
Menkominfo: Penyelenggara jasa putuskan akses internet judi online ke Kamboja-Filipina
Minggu, 23 Juni 2024 7:48 Wib
![Berantas judi online di Indonesia, Menkominfo siap bertemu Google](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/23/Budi-Arie.jpg)
Berantas judi online di Indonesia, Menkominfo siap bertemu Google
Selasa, 4 Juni 2024 6:20 Wib
![Kejati Sulut beri penyuluhan hukum pemberantasan TPPO di Minahasa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/19/IMG-20240519-WA0044_1.jpg)
Kejati Sulut beri penyuluhan hukum pemberantasan TPPO di Minahasa
Senin, 20 Mei 2024 7:36 Wib
![Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/25/IMG-20240424-WA0097.jpg)
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
![Dana desa ternyata bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG_20240423_122416.jpg)
Dana desa ternyata bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 13:28 Wib
![Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO kepada pelajar di Bitung](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/IMG-20240327-WA0053.jpg)
Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO kepada pelajar di Bitung
Rabu, 27 Maret 2024 22:24 Wib
![Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/IMG-20240327-WA0031.jpg)
Kemenkumham Sulut perkuat pemberantasan pungli dan gratifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib