Bitung, (ANTARA Sulut) - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TTPBB) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar maupun toko bangunan di Kota Bitung, Rabu (13/11).
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar inipun melaksanakan pengawasan secara terpadu dikota Bitung Propinsi Sulawesi utara yang dipimpin Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan pangan dan bahan Berbahaya Badan POM, Roy A Sparingga.
"Salut dengan para pedagang makanan di pasar tradisional, karena dari 38 sampel jenis makanan diantaranya Mie Menta, Pewarna Makanan, Ikan Cakalang Fufu, Saus Tomat, Terasi dan lainnya, dari hasil pemeriksaan semuanya tidak mengandung barang berbahaya," ujar Roy Sparingga.
Sebagaimana disampaikan Roy Sparingga, bahwa kejutan untuk Bitung dimana sampel yang ada ternyata tidak mengandung barang berbahaya dan menurutnya ini hal yang bagus.
Ironisnya, dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di kawasan Pasar Girian Atas Kota Bitung, Tim menemukan produk Baja Tulang Beton (BJTP) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dibeberapa toko bangunan.
Dari hasil temuan tersebut terdiri dari BJTP polos ukuran 6,8 dan 10 mm sebanyak kurang lebih 2.919 batang.
Masih dikawasan yang sama, tim juga menemukan Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) merek inisial MG sebanyak kurang lebih 220 lembar.
"Apa yang kami temui ini tidak sesuai dengan ketentuan SNI, selanjutnya tim akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Bila itu terbukti kesengajaan pasti akan berproses hukum dan permasalahannya bukan pada pedagang toko bahan bangunan, melainkan yang mendistribusikannya," ujar Sparinga.
Berdasarkan hal tersebut Diatas kata Sparingga, diharapkan Pemerintah Sulawesi Utara dan pemerintah Kota Bitung dapat membentuk TIM terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran Produk pangan dan NON pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena tujuan yang dilakukan TTPBB tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung, Ferry Bororing menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan sangat menguntungkan bagi konsumen.
"Kedepan pemerintah Kota Bitung akan membentuk TIM terpadu melakukan pengawasan," ujarnya menegaskan.
Adapun tim yang datang yakni Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan bahan berbahaya Badan POM, Roy A Sparingga, Direktur pengawasan barang beredar dan jasa Ditjen standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, Inayat Iman, Sekditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, As Deputi persaingan usaha dan perlindungan konsumen kementrian perekonomian, Sukma Ningrum bersama TIM lainnya.
Tim ini melaksanakan pengawasan barang tidak sesuai SNI, Labael, Garansi yang diterima sekeretaris kota Bitung, Edison Humiang di Rumah dinas Walikota Bitung.
Sekertaris Kota Bitung, Edison Humiang dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas kedatangan Tim untuk bersama - sama melakukan pengawasan.
TTPBB ini merupakan perwakilan dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrain Perdagangan, Badan POM, Kementrian Perindustrian, Kementrian ESDM, Bareskim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian bekerjasama Pemerintah Kota Bitung.

