Manado (ANTARA) - Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pria diduga miliki narkotika jenis ganja, saat petugas membubarkan "pesta" minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian, Bitung.
“Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Abast mengatakan awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.
“Dari informasi itu, tim segera ke tempat kejadian perkara lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” kata Abast.
Ia menambahkan SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Abast.
Berita Terkait
327 pengungsi erupsi Gunung Ruang tiba di Bitung dengan KRI Kakap-811
Minggu, 21 April 2024 5:53 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib
Balai Karantina perkuat pengawasan di Pelabuhan Bitung
Rabu, 17 April 2024 9:19 Wib
Pemkot Bitung kerja bakti bersihkan lumpur akibat banjir
Rabu, 17 April 2024 9:15 Wib
Wali Kota Bitung sebut bantuan bencana harus melalui Posko BPBD
Minggu, 14 April 2024 9:10 Wib
Kendaraan masuk tol Manado-Bitung pada H+1 turun 13 persen
Sabtu, 13 April 2024 22:25 Wib
DWP Sulut bantu korban banjir dan longsor di Bitung
Sabtu, 13 April 2024 8:23 Wib
Kendaraan masuk Tol Manado-Bitung turun 8 persen
Sabtu, 13 April 2024 8:23 Wib