Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Yudi Gunawan sebagai saksi guna mendalami pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat terkait dengan kasus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Yudi Gunawan hadir sebagai saksi. Tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Yudi terkait dengan keikutsertaan perusahaannya dalam pengerjaan proyek Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tim penyidik KPK, memeriksa wiraswasta Yudi Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Kelima penerima suap itu adalah Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, serta tiga pihak swasta selaku kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara selaku pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.
Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang dan kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Dia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga diberikan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, fee tersebut diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
KPK menduga Terbit dibantu orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi, mulai dari menerima hingga mengelola uang-uang fee berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut.
KPK juga menduga banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Berita Terkait
LPSK ingatkan pelaku kasus kerangkeng tuntuk tak bungkam suara korban
Selasa, 26 April 2022 12:51 Wib
Komnas HAM minta Polda Sumut memastikan proses hukum kerangkeng manusia
Senin, 4 April 2022 13:45 Wib
KPK dalami penerimaan uang Bupati Langkat dari orang kepercayaan-nya
Kamis, 10 Maret 2022 15:37 Wib
LPSK sampaikan tiga pokok penting soal kerangkeng manusia Bupati Langkat
Kamis, 3 Maret 2022 11:19 Wib
Pemprov Sumut mengembangkan objek wisata Tangkahan dan Bukit Lawang
Rabu, 3 November 2021 11:21 Wib
Polres Langkat tangkap dua pembawa 25 kilogram ganja
Senin, 14 Oktober 2019 13:20 Wib
Korban kebakaran pabrik korek gas sudah terindentifikasi semua
Senin, 24 Juni 2019 6:50 Wib
Pemda diminta bertanggung jawab kebakaran pabrik korek tewaskan 30 orang
Sabtu, 22 Juni 2019 15:48 Wib