Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan menumpang bus saat berada di di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu M Iqbal Ramadhan (21) yang beralamat di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 ball ganja kering, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut.
Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.
Dari interogasi yang dilakukan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD.
"Kedua tersangka disuruh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan janji upah Rp5 juta kepada T Machmud dan kepada M Iqbal Rp3 juta jika barang sudah sampai di tangan orang yang dituju," katanya.
Berita Terkait
LPSK ingatkan pelaku kasus kerangkeng tuntuk tak bungkam suara korban
Selasa, 26 April 2022 12:51 Wib
Komnas HAM minta Polda Sumut memastikan proses hukum kerangkeng manusia
Senin, 4 April 2022 13:45 Wib
KPK periksa Yudi Gunawan terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PUPR Langkat
Kamis, 17 Maret 2022 11:35 Wib
KPK dalami penerimaan uang Bupati Langkat dari orang kepercayaan-nya
Kamis, 10 Maret 2022 15:37 Wib
LPSK sampaikan tiga pokok penting soal kerangkeng manusia Bupati Langkat
Kamis, 3 Maret 2022 11:19 Wib
Pemprov Sumut mengembangkan objek wisata Tangkahan dan Bukit Lawang
Rabu, 3 November 2021 11:21 Wib
Korban kebakaran pabrik korek gas sudah terindentifikasi semua
Senin, 24 Juni 2019 6:50 Wib
Pemda diminta bertanggung jawab kebakaran pabrik korek tewaskan 30 orang
Sabtu, 22 Juni 2019 15:48 Wib