Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara mengharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi pengaduan tentang hal apa saja untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Senin (18/10), mengatakan pihaknya terus mematangkan mengenai penerapan layanan Call Center 112.
"Ini merupakan aplikasi pengaduan yang wajib diterapkan di daerah," kata dia.
Dia mengatakan walaupun kebijakan Call Center 112 sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat, di banyak daerah, termasuk Kota Bitung, belum menerapkannya.
Untuk itu, katanya, Kota Bitung berusaha untuk segera mewujudkan Call Center 112 dengan melibatkan Kementerian Kominfo dan pihak Jastina Jakarta.
Terkait dengan rencana penerapan Call Center 112, pemkot setempat mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik di Kementerian Kominfo, Jastin, perangkat daerah maupun warga Kota Bitung dapat bersama-sama mendukung program ini.
Ia mengingatkan para kepala perangkat daerah dan semua yang terlibat didalamnya wajib merespons dengan cepat setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat di Call Center 112.
Selanjutnya diharapkan pihak PT Jasnita Telkomindo dapat memberikan bimbingan teknis penggunaan Call Center 112 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.