Pemkot Bekasi-Kemendagri selenggarakan sosialisasi standar pelayanan minimal
Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan standar pelayanan minimal merupakan urusan wajib pemerintah yang didistribusikan kepada setiap warga negara.
"SPM berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. Sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikannya kepada seluruh pemohon," kata Reny saat membuka sosialisasi di Aula Nonon Sonthanie, komplek perkantoran Pemkot Bekasi, Senin.
Reny meminta aparatur yang mengikuti kegiatan ini untuk memberikan perhatian lebih terhadap isi materi yang diberikan narasumber selama acara berlangsung, yakni pada 18-21 Oktober 2021.
"Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para aparatur di setiap dinasnya karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Bekasi memiliki standar pelayanan minimal masing-masing yang berkaitan erat satu sama lain.
Reny berharap aparatur yang mengikuti kegiatan ini mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah mendapatkan pemahaman secara komprehensif dari kegiatan ini.
"Terlebih di masa sulit seperti pandemi saat ini masyarakat sedang kesusahan dan sebagai aparatur pemerintah, kita wajib hadir dan memberikan pelayanan terbaik untuk warga," katanya.
Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani Tjenreng selaku narasumber memberikan materi dengan pemaparan terkait evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi di bidang pendidikan dan kesehatan.
Zamzani merinci secara teknis mekanisme dan strategi penerapan standar pelayanan minimal mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan standar pelayanan minimal merupakan urusan wajib pemerintah yang didistribusikan kepada setiap warga negara.
"SPM berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. Sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikannya kepada seluruh pemohon," kata Reny saat membuka sosialisasi di Aula Nonon Sonthanie, komplek perkantoran Pemkot Bekasi, Senin.
Reny meminta aparatur yang mengikuti kegiatan ini untuk memberikan perhatian lebih terhadap isi materi yang diberikan narasumber selama acara berlangsung, yakni pada 18-21 Oktober 2021.
"Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para aparatur di setiap dinasnya karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Bekasi memiliki standar pelayanan minimal masing-masing yang berkaitan erat satu sama lain.
Reny berharap aparatur yang mengikuti kegiatan ini mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah mendapatkan pemahaman secara komprehensif dari kegiatan ini.
"Terlebih di masa sulit seperti pandemi saat ini masyarakat sedang kesusahan dan sebagai aparatur pemerintah, kita wajib hadir dan memberikan pelayanan terbaik untuk warga," katanya.
Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani Tjenreng selaku narasumber memberikan materi dengan pemaparan terkait evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi di bidang pendidikan dan kesehatan.
Zamzani merinci secara teknis mekanisme dan strategi penerapan standar pelayanan minimal mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan.