Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan meskipun Kemenkumham sedang berada dalam masa transisi, prioritas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi hal utama yang tidak boleh terganggu.
"Salah satunya melalui pemusnahan arsip yang tidak hanya membebaskan ruang penyimpanan, tetapi juga mendukung pelayanan publik yang lebih baik," kata Ronald Lumbuun pada kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi kelas I TPI Manado.
Ia menambahkan pentingnya pemusnahan arsip sebagai salah satu cara meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Pemusnahan arsip ini mencakup dokumen dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dan 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan jajaran Kemenkumham Sulut.
Kepala Kantor Imigrasi Manado Rachmat menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi volume dokumen yang sudah melewati masa retensi atau kedaluwarsa, sehingga ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan lebih efektif.
"Hal ini diharapkan permudah proses penataan dokumen dan mendukung kelancaran administrasi," katanya.
Perwakilan Biro Umum Arsiparis Muda Andri Budi Satriaji memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulut yang terus berkomitmen melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala.
"Langkah ini mencerminkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional," katanya.
Hadir pada saat itu antara lain Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, perwakilan Biro Umum, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Setjen Kemenkum, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para kepala UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan.