Manado (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersedia di :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci di Kantor Kecamatan Karawaci Tangerang;
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.