Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Pengadilan Agama guna melakukan sidang keliling, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Plh. Kepala Kantor Kemenag Bolmong Kamsiran Yusup, di Manado, Sabtu.
Pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Lolak dan Kementerian Agama.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya dalam perkara-perkara keagamaan seperti isbat nikah dan perceraian.
Kamsiran menegaskan bahwa Kemenag Bolmong selalu terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, terutama dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari tugas kita bersama dalam memberikan kemudahan dan keadilan bagi umat, terlebih dalam persoalan yang menyangkut hukum keluarga Islam," katanya.
KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan siap bersinergi untuk menyukseskan Sidang Keliling ini.
Panitera Pengadilan Agama Lolak Muhammad Mukhtar Luthfi mengapresiasi keterbukaan dan dukungan dari Kemenag Bolmong.
Menurutnya, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan solusi efektif bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik agar pelayanan hukum yang adil dan merata benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Program Sidang Keliling menjadi bukti nyata kolaborasi antara institusi keagamaan dan peradilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan umat.
Dengan adanya dukungan dari Kemenag Bolmong, pelaksanaan Sidang Keliling ke depan diharapkan semakin optimal dalam menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Bolaang Mongondow.*