Manado, (Antaranews)- Walhi Sulut melaporkan ke kejaksaan dugaan kerugian negara dari pengabaian Permendagri nomor: 1 tahun 2008 tentang pedoman perencanaan kawasan perkotaan terkait dengan reklamasi pantai Kalasey, di Kabupaten Minahasa.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulut, Ode Rakhman, di Manado, Minggu, mengatakan telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi setempat dugaan kerugian negara sebagai implikasi pengabaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2008 tersebut.
"Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut dilakukan Jumat (4/2)," kata Rakhman.
Ode Rakhman mengatakan, terdapat sejumlah pihak diduga yang berperan dalam indikasi terjadinya kerugian negara tersebut karena telah mengabaikan Permendagri Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
Pihak yang diduga itu, Bupati Minahasa, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Minahasa serta reklamator PT. Pantai Indah Malalayang.
"Bupati Minahasa dan Kepala BLH Kabupaten Minahasa diduga tidak melakukan atau menjalankan ketentuan Permendagri tersebut," katanya.
Ode Rakhman mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, saat ini telah terjadi proses penimbunan atau reklamasi yang dilakukan oleh pelaku kegiatan reklamator.
Pelaksanaannya berdasarkan izin prinsip dikeluarkan oleh Bupati Minahasa, rekomendasi pemanfaatan pada kawasan pantai Desa Kalasey I Kecamatan Pineleng, Minahasa.
Rekomendasi usaha pengelolaan lingkungan (UKL) dan usaha pemantauan lingkungan (UPL) yang dikeluarkan oleh Kepala BLH Minahasa dan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa (Pemkab) dengan ke empat perusahaan.
Atas kebijakan tersebut, pihak pengembang atau reklamator kemudian melakukan penimbunan pantai Kalasey pada lokasi yang telah disepakati tanpa memperhatikan fasilitas-fasilitas pemerintah yang telah ada sebelumnya dilokasi tersebut.
Bahwa pada lokasi reklamasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menempatkan n atau membangun enam unit T-Groin atau pengaman pantai.
Pembangunan T- Groin itu dengan menggunakan pendanaan negara melalui APBN pada tahun anggaran 1992 - 1993 dan 1993 - 1994 dengan harga saat itu berkisar Rp450 juta per unit.
Kondisi di lapangan saat ini telah dilakukan proses reklamasi oleh pengembang atas kebijakan Pemkab Minahasa dan fasilitas negara yakni dua unit T- Groin yang dibangun dengan dana APBN tersebut diduga telah tertimbun.
"Sehingga terindikasi telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta, dan kemungkinan kerugian negara akan bertambah jika proses reklamasi tersebut masih terus berlanjut," katanya.
Dia menambahkan diharapkan laporan dugaan pelanggaran ini bisa ditindak-lanjuti dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum berlaku.

