Manado, (Antaranews Sulut) - Kasus pembatalan pelantikan pengurus purna paskibraka Indonesia (PPI) Minahasa Utara, oleh Ketua PPI Sulawesi Utara HK alias Endo, yang berbuntut hukum, segera masuk PN Manado.
"Kasus tersebut, sudah ditangani penyidik dan sementara berproses dalam perkara tindak pidana ringan, akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin Bolung, yang juga adalah pelapor.
Dia mengatakan, sesuai dengan informasi dari aparat Polresta Manado, yakni SP2HP, yang diterimanya kasus tersebut sudah diselidiki dan hampir tuntas lalu akan masuk ke tahapan selanjutnya.
Menurut Edwin, Oknum Ketua PPI Sulut, dilaporkan ke Polresta Manado, karena membatalkan pelantikan pengurus PPI yang siap dilaksanakan pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu, kata Edwin yang juga PPI tahun 2002 itu, pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan, saat ketika akan melaksanakan pelantikan PPI Minut, tiba-tiba dibatalkan oleh HK.
"Padahal kami sudah memesan makanan, dan Kawatak malah menyuruhnya mengantarkan ke panti asuhan, sebagai anjangsana, sehingga membuatnya harus menanggung malu, " katanya.
Menurut Edwin, tindakan Endo tersebut, diduga dilakukan karena disuruh oleh oknum senior di Minahasa Utara, dan kasusnya kini siap masuk pengadilan.***
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK lindungi petugas adhoc KPU Minahasa Utara
Jumat, 15 November 2024 21:52 Wib
Tomohon - Minut turunkan stunting lampaui target nasional 14 persen
Selasa, 1 Oktober 2024 5:17 Wib
Petahana dapat nomor urut 2 di Pilkada Minahasa Utara
Senin, 23 September 2024 22:10 Wib
PLN tingkatkan ekonomi kreatif wisata dan UMKM di Sulut
Senin, 9 September 2024 21:11 Wib
KPU Sulut: Istri Cabup Minut hadiri proses pendaftaran bukan disengaja
Selasa, 3 September 2024 15:39 Wib
Paslon JG-KWL ingin lanjutkan keberhasilan telah dicapai di Minut
Kamis, 29 Agustus 2024 23:24 Wib
Melky Pangemanan-Christian Kamagi mendaftar ke KPU Minahasa Utara
Kamis, 29 Agustus 2024 18:28 Wib
KPU Minahasa Utara: Hari kedua belum ada paslon mendaftar
Rabu, 28 Agustus 2024 18:08 Wib