Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Kota Manado, mengingatkan seluruh calon anggota DPD RI tidak memasang APK berupa spanduk di lokasi Baliho, karena akan ditertibkan.
"Berdasarkan Keputusan KPU nomor 23/2018 tentang perubahan keputusan KPU nomor 17/2018 tentang pasangan APK Pemilu 2018, semuanya sudah ada lokasi yang ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado.
Dia minta semua Calon komitmen, spanduk di lokasinya demikian juga baliho, jangan memasang sesuka hati karena bertentangan dengan aturan.
Menurutnya jika tidak dipasang sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan sama dengan yang lainnya, supaya semua paham dan mau melaksanakan aturan sebagaimana yang ditetapkan bersama.
Dia mengatakan untuk lokasi pemasangan Baliho, KPU sudah menentukan 19 titik sebagai lokasi pemasangan dan spanduk ada di 181 titik sebagai lokasi, maka seluruh peserta pemilu diharapkan patuh.
"Ingatlah apa yang menjadi komitmen masing-masing untuk mematuhi aturan, kami harapkan dilaksanakan, supaya dua tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada aturan," katanya.
Marwan dengan tegas mengatakan, sebagai pengawas mereka hanya menjalankan fungsi melakukan pengawasan jika dilanggar tentu pihaknya akan melakukan penertiban. ***
Berita Terkait
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib
Produktivitas cabai petani di Bolmut Sulut naik 67 persen
Rabu, 24 April 2024 2:54 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
EWF Manado edukasi pers soal peluang-risiko PBK
Selasa, 23 April 2024 16:26 Wib