Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Sosialisasi ini adalah upaya pemerintah berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih menuju tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan profesional," kata Sekretaris Daerah Harold V Lolowang di Tomohon, Minggu.
Kehadiran Perpres ini, kata dia, untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Proses pengadaan barang/jasanya tidak berbelit-belit, sederhana, mudah dikontrol dan diawasi, serta memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah atau terendah," terang Lolowang.
Perpres ini, lanjut dia, memberikan jaminan dan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa.
"Aparatur pengadaan barang dan jasa ini diharapkan memiliki pendangan luas tentang peraturan yang berlaku sehingga berjalan sesuai koridor aturan, tidak ada yang tabrak aturan," katanya menegaskan.
Kepala Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Inonne GJ Palit ST mengatakan pemahaman terkait peraturan yang mengaturnya menjadi penting dimiliki personel pengadaan.
"Tujuannya agar proses dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel," ujarnya.
(T.K011/B/G004/G004) 27-05-2018 21:51:48

