Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menata lokasi pemakaman dan kremasi atau pengabuan berdasarkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada saat ini.
"Penyediaan lahan pemakaman dan kremasi menjadi persoalan seiring dengan meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon," kata Wali Kota Jimmy di Tomohon, Rabu.
Terkait dengan persoalan ini, kata wali Kota, pemerintah daerah telah mengajukan kepada DPRD Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan.
"Pemerintah kota perlu memikirkan ketersediaan lahan pemakaman ataupun kremasi, harus diatur, karena sama dengan fasilitas-fasilitas umum lainnya yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, kebutuhan lahan pemakaman terus bertambah setiap tahunnya beriringan dengan meningkatnya populasi penduduk di kota ini.
"Pemerintah merasa sulit mencari lahan baru, apalagi hamparan lahan untuk pekuburan belum mendapat prioritas dibandingkan dengan lahan untuk fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Menurut wali kota, tempat pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan dan peruntukkan lainnya.
"Lokasinya di mana, penataannya seperti apa akan diatur sesuai dengan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan, saat ini memang belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemakaman umum," ujarnya.
(T.K011/B/S023/S023) 11-04-2018 16:29:41

