Tomohon, (Antaranews Sulut) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Jimmy F Eman mengatakan lebih dari 2.500 pejabat daerah wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Secara keseluruhan lebih dari 2.500 pejabat daerah yang wajib LHKPN. Kepala dinas, kabag, pejabat pembuat komitmen, bendahara SKPD hingga camat wajib mengisinya," kata Jimmy di Tomohon.
Pemerintah Kota Tomohon, DPRD bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanaan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN.
Tingkat partisipasi pejabat dalam mengisi LHKPN dapat menjadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami berharap semua pejabat kooperatif dan berinisiatif, artinya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih haruslah menyeluruh," kata Jimmy.
Ketua DPRD Kota Tomohon Miky J Wenur mengatakan, di jajarannya terdapat sebanyak 20 anggota dewan dan 156 pejabat daerah yang wajib melaporkan LHKPN.
Menurut dia, tingkat partisipasi jelang berakhirnya periode pelaporan LHKPN ini masih jauh dari harapan akibat banyak yang masih bingung karena menggunakan sistem daring, berbeda saat masih manual beberapa waktu lalu.
"Upaya percepatan pelaksanaan pelaporan keuangan ini telah diinisiasi sejak awal bulan," katanya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, semangat mengisi LHKPN dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan akuntabel.

