Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua mengatakan setiap penetapan anggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan daerah.
"Ini untuk menyejahterakan masyarakat," kata Kurniaman di Manado, Selasa.
Dia mengatakan pemerintah daerah harus memperhatikan program-program nasional yang menjadi prioritas Presiden saat ini.
Adapun Kanwil Kemenkum Sulut melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemkum Sulut, Veiby Koloay didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Hadir Plt Kepala Biro Hukum Flora Krisen bersama jajaran dan kepala bidang anggaran bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi mengingatkan terkait teknis penyusunan yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terkait substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati akan diperiksa kembali oleh tim harmonisasi, kemudian ditindaklanjuti dengan surat selesai harmonisasi yang dapat diunduh di aplikasi e-harmonisasi," kata Kurniaman.