Manado (ANTARA) - Ketua Yayasan AZR Wenas, David Sompie, pemilik Paris Tailor, Bang Hasan serta seorang Diaken dari GMIM Sion Kanonang, Syeni Ratu, dihadirkan tim penuntut umum yang dipimpin Pingkan Gerungan, menjadi saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) hibah ke Sinode GMIM, di PN Manado, Rabu.
"Kami menghadirkan saksi, Hasan, Syeni Ratu dan Christian David Sompie, untuk menyampaikan kesaksian dalam sidang kali ini," kata ketua tim JPU, Pingkan Gerungan, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Manado Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.
Saksi pertama pemilik Paris Tailor, Bang Hasan, menjadi saksi mengakui pernah dua kali diperiksa di Polda Sulut, membaca hingga tanda tangan BAP tanpa paksaan. Kata dia lewat kesaksian karena menjahit pakaian untuk panitia pemilihan sinode sebanyak 17 stel jas pakaian terima jadi, Rp8 juta persatu unit, dibayar Rp 136 juta, namun dia lupa siapa yang bayar.
Karena lupa, maka penuntut umum, Jasmin Samahati membacakan salah satu isi BAP yang ditandatangani oleh saksi, diakui benar, tetapi ketika ditanya siapa yang bayar dan datang bernegosiasi, dia lupa. Cuma ingat saja nama Pdt.Jefry Saisab. Bahkan hanya ingat menagih ke panitia, tetapi lupa siapa orangnya, dan hanya diminta kirimkan nomor rekening untuk transfer pembayaran satu stel jas itu.
Saksi kedua yang memberikan keterangan adalah Syeni Ratu, bendahara jemaat Sion Kanonang, yang menjawab pertanyaan penuntut umum, Pingkan Gerungan, yang menjelaskan bahwa pada HUT jemaat di tahun 2020, dihadiri Gubernur Sulut dan mendengarkan mereka dapat bantuan dari sinode, serta menerimanya pada Januari 2021. secara tunai sebesar Rp50 juta dari kantor sinode. Pengajuan permohonan hibah ke kantor Sinode GMIM, dan dananya diperuntukkan bagi renovasi rumah pendeta atau pastori dan semua uang habis dibelanjakan, serta dibuatkan pertanggungjawaban.
"Tetapi memang nota-rata pembelian diundur menjadi bulan Desember supaya pertanggungjawaban tepat dimasukkan pada 2021, namun ketika ada pemeriksaan dikatakan ada selisih dan kami harus mengembalikan Rp5,4 juta, dan dititipkan kepada polisi di penyidik Polda," kata saksi, yang disambut ketua majelis kenapa dikembalikan jika uang semua habis dibelanjakan.
Sementara saksi, David Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas, yang bersaksi mengakui kalau mereka juga menerima bantuan sebesar Rp 200 juta, namun dia lebih banyak menjelaskan tentang keuangan di UKIT Tomohon. Ada dana hibah untuk beasiswa mahasiswa Teologi, khusus untuk biaya makan dan asrama.
Saksi juga menyebut tentang KIP, tetapi langsung kepada mahasiswa 'by name by addres'. Sementara pembangunan UKIT dia bilang dihitung sekitar Rp20 miliaran, namun besaran hibah untuk pembangunan dibilang tidak tahu.
Sompie juga mengakui pergi ke Jerman, menemani istrinya ikut kegiatan dewan gereja dunia, namun dia pakai biaya sendiri. Saksi baru mengetahui jika biaya ke keberangkatan maupun akomodasi mereka selama di Jerman dimasukkan dalam pertanggungjawaban dana hibah dan dia baru tahu ketika diperiksa penyidik Polda, sehingga dia menyuruh istrinya mengembalikan dana tersebut dan menitipkan kepada penyidik di Polda sebesar Rp54 juta.
Namun dia mengatakan, jika dihitung, maka LPJ yang pakai namanya sebenarnya tidak cukup, karena uang tidak sebesar angka yang sebenarnya. Namanya hanya disebut mendampingi istrinya Windy Lucas yang adalah bendahara sinode GMIM, namun tidak mengembalikan uang, sebab tak ada uang sinode yang dia pakai.
Sompie juga mengatakan, bahwa yayasan AZR Wenas itu, memang menerima bantuan, tetapi punya cukup banyak uang, bahkan bisa memberikan kontribusi kepada sinode GMIM.

