Manado, (AntaraSulut) - Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta status hukum atas setiap peristiwa yang dialami penduduk dan warga negara Indonesia secara profesional, kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Jemmy Kumendong, Selasa.
"Hal ini sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional," kata Kumendong saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pemeliharaan dan pemanfaatan basis data kependudukan dan pencetakan KTP-Elektronik di Manado, Selasa.
Mewujudkannya, kata mantan kepala biro sumber daya alam, pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diikuti dengan pengalokasian anggaran dekonsentrasi kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan tugas pembantunan memberikan pelayanan adminduk secara nasional.
"Pada tataran implementasinya dibutuhkan berbagai upaya konstruktif guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai pelaksanan teknis di lapangan menuju suksesnya pelaksanaan pelayanan adminduk kepada masyarakat," katanya.
Bimtek yang dilakukan ini, kata dia, bukan sekedar tuntutan dan kebutuhan organisasi semata, namun diharapkan memberikan pencerahan pemahaman tentang pemeliharaan dan pemanfaatan database kependudukan dan pencetakan KTP-Elektronik.
"Dari bimtek ini diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan dan aset yang didanai dari APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tonny Panungkelan menyebutkan, kegiatan yang diikuti 15 Dinas Dukcapil kabupaten/kota bertujuan memfasilitasi pemerintah daerah melakukan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan tersebut di antaranya KTP-Elektronik, kartu keluarga� dan akta pencatatan sipil (akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian pengakuan anak pengesahan anak), katanya.***2***