Manado, 19/8 (Antara Sulut) - Direktorat Polair Polda Sulawesi Utara kembali menangkap tiga orang yang diduga pada 29 Januari 2015 membajak kapal MT Rehobot bermuatan 1.100 kiloliter solar.
"Dengan tertangkapnya ketiga orang itu, sampai saat ini sudah tujuh orang yang ditangkap dalam kasus itu. Empat di antaranya sedang dalam tahap penuntutan di pengadilan," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, kepada wartawan di Manado, Rabu.
Ketiga terduga yang bari ditangkap masing-masing MA alias Must warga Jakarta, serta MM alias Mach dan AP alias Alk keduanya warga Bitung, Sulut.
Wilmar Marpaung mengatakan, ketiga orang itu ditangkap di Desa Nagrek Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 11 Agustus 2015.
"Tersangka Must merupakan aktor intektual dari kasus pembajakan ini," kata Marpaung, didampingi Dirpolair Polda Sulut Kombes Pol Triyono Wibowo dan Kabid Humas AKBP Wilson Damanik.
Sebelumnya pada Februari 2015, kepolisian telah menangkap empat orang masing-masing Sfd, Rsd, Ptr dan Yc.
"Saat ini keempat tersangka tersebut sementara proses penuntutan di pengadilan," kata Marpaung.
Para tersangka itu diancam pasal 439 KUHP jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 KUHP.
Menurut Kapolda, terkait kasus ini masih terdapat enam tersangka lainnya yang belum tertangkap di antaranya DW alias Dnl warga negara Filipina keturunan Sangihe yang diduga sebagai pemesan.
Kapal MT Rehobot yang membawa muatan 1.100 Kilo liter dari Bitung dengan tujuan Gosowong Halmahera, ditengah laut dibajak pada 29 Januari 2015.
Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Filipina dan anak buah kapal tersebut di urunkan di laut ZEE dengan menggunakan sekoci penolong.
Bahan bakar minyak di kapal tersebut kemudian diturunkan di Gensan dan kapal tersebut kemudian berlayar ke wilayah Davao, namun kandas di Davao Oriental.@antarasulut.com