Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung, Sulawesi Utara, H Yahya W Pasiak mengingatkan agar tidak melakukan perundungan pada anak.
"Kepada para guru dan orang tua agar tidak melakukan perundungan kepada anak, baik secara fisik maupun kemampuan masing-masing anak," kata Yahya, saat memberikan arahan pada kelulusan RA Bustanul Ulum, di Bitung, Jumat.
Dia mengatakan setiap anak memiliki potensi yang sama, karena itu berikan pendidikan dan arahan yang baik sehingga mereka semakin paham.
"Saya berharap agar para orang tua dapat terus melanjutkan pendidikan kepada anak sesuai dengan apa yang telah diterapkan di sekolah," jelasnya.
Perundungan atau bullying, kata dia, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau kelompok yang kuat atau berkuasa kepada orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Terjadi banyak tindak perundungan, kata dia, terutama terjadi dalam konteks di rumah, tempat kerja, lingkungan masyarakat, komunitas virtual, dan sekolah.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Yahya Pasiak menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah ikhlas dalam mendidik anak-anak di RA Bustanul Ulum.
Sebanyak 40 orang anak menerima tanda kelulusan yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bitung beserta jajaran, serta pimpinan RA Bustanul Ulum Bitung.