Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keputusan soal siapa pengganti Mohammad Mahfud Md pasca-pengumuman pengunduran dirinya dari jabatan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ari, masih terlalu dini untuk membicarakan siapa yang nantinya akan mengisi posisi Menko Polhukam, karena Mahfud belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
“Ya Pak Menko (Mahfud) saja belum menyampaikan suratnya, kita sudah berpikir soal pengganti. Kita tunggu arahan Presiden saja," kata dia ketika ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu.
Ari menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang ada, pengunduran diri Mahfud dari posisi Menko Polhukam baru akan efektif setelah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) pengunduran diri menteri.
Selanjutnya, Presiden berhak menugaskan seseorang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menko Polhukam atau langsung menunjuk Menkopolhukam definitif.
Selama proses tersebut, kata Ari, yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.
"Mengenai siapa (pengganti Mahfud), apakah nanti akan ada menteri ad interim atau langsung definitif itu akan menjadi bagian dari putusan bapak Presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud,” ujar dia.
Mahfud Md mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menko Polhukam, Rabu.
Pengunduran diri itu berkaitan kontestasi Pilpres 2024 karena Mahfud Md merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo.
Dalam pernyataannya, Mahfud mengatakan bahwa surat pengunduran diri akan disampaikan secara langsung begitu dirinya mendapat jadwal bertemu dengan Presiden Jokowi.
Mahfud memperkirakan surat pengunduran diri itu akan diserahkan pada Kamis (1/2).
"Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu dengan Presiden (Jokowi), tetapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya sampaikan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ari Dwipayana: Keputusan pengganti Mahfud hak prerogatif Presiden