Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji video joget yang diduga dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ujarnya.
Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.
Di satu sisi, menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun di sisi lain menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.
“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” katanya.
Sebelumnya, di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI kaji video joget diduga kader PAN di Kemendag
Berita Terkait
Masuki minggu ke-XXVI PPRA Lemhannas RI, Ronald Lumbuun ikuti ceramah Direktur Utama PT. Pindad
Jumat, 26 Juli 2024 9:30 Wib
KPU RI paparkan peta jalan divisi datin untuk pemilu-pilkada 2024
Jumat, 26 Juli 2024 5:43 Wib
Laboratorium narkoba di Bali ternyata dikendalikan warga asing
Selasa, 23 Juli 2024 16:26 Wib
Ikuti SSLN PPRA LXVI Lemhannas RI, Ronald Lumbuun kunjungi KBRI Manila
Kamis, 18 Juli 2024 0:07 Wib
Komisi IX DPR RI dorong percepatan pemanfaatan anggaran turunkan stunting
Rabu, 17 Juli 2024 23:03 Wib
Caleg terpilih tidak akan dilantik jika belum lapor LHKPN
Rabu, 17 Juli 2024 10:52 Wib
Komisi VIII DPR RI dukung Perda Haji di Sulut
Selasa, 16 Juli 2024 20:19 Wib
Kemenkumham RI: Taruna Poltekip Poltekim diingatkan jaga nama baik
Rabu, 10 Juli 2024 20:59 Wib