"Terkait hal ini, Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi dan mengharapkan agar implementasi D-8 PTA dapat segera dimulai untuk meningkatkan hubungan perdagangan antarnegara anggota D-8," ujar Jerry, di Jakarta, Rabu.
D-8 PTA merupakan kerja sama penurunan tarif bea masuk antarnegara anggota D-8 yang terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Tanggal dimulainya implementasi D-8 PTA perlu dibahas dan disahkan terlebih dahulu oleh Supervisory Committee (SC) dan Trade Ministerial Council (TMC).
"Kami mengharapkan agar Sekretariat D-8 dapat menyelenggarakan pertemuan SC dan TMC untuk segera mengesahkan cut-off date atau tanggal dimulainya implementasi D-8 PTA. Indonesia siap berpartisipasi untuk mendorong agar D-8 PTA dapat dilaksanakan secara efektif," katanya.
Sementara itu, Isiaka Abdulqadir Imam mengatakan, pentingnya mengenalkan D-8 kepada dunia usaha, di antaranya baik melalui forum dagang ataupun penjajakan kesepakatan bisnis.
Selain itu, Imam menyampaikan pentingnya pengembangan kapasitas di bidang kepabeanan dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan antarnegara anggota D-8.
Total perdagangan Indonesia dengan negara-negara anggota D-8 selama periode 2018 hingga 2022 meningkat dengan tren sebesar 12,3 persen. Selama periode Januari-September 2023, total perdagangan Indonesia-D-8 tercatat 28,8 miliar dolar AS dengan ekspor 17,2 miliar dolar AS dan impor 11,6 miliar. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus sebesar 5,6 miliar dolar AS.
Ekspor utama Indonesia ke negara-negara anggota D-8 pada 2022 yaitu minyak sawit dan fraksinya, batu bara, minyak bumi, asam lemak monokarboksilat industri, serta petroleum coke dan mineral lain. Impor utama Indonesia dari negara-negara anggota D-8, yaitu minyak bumi, hidrokarbon akrilik, etilen polimer, dan mesin ekstraksi.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, selama periode 2018-2022, negara-negara anggota D-8 menanamkan investasi di Indonesia sebanyak lebih dari 10 ribu proyek senilai 8,9 juta dolar AS. Sektor utama investasi negara-negara anggota D-8 meliputi industri kimia dan farmasi; transportasi, gudang, dan telekomunikasi; industri makanan; serta industri kertas dan percetakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendag dan Sekjen D-8 bahas kesiapan Indonesia implementasikan PTA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendag dan Sekjen D-8 bahas kesiapan Indonesia implementasikan PTA