Manado (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya tindak kekerasan di madrasah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim Satgas Perlindungan Anak MTsN 2 Bolaang Mongondow Timur mulai menyusun program dan menjalankannya di madrasah," kata Kepala Madrasah MTsN 2 Bolaang Mongondow Timur Susantin Paputungan, di Buyat, Selasa.
Di mengatakan salah satu program Satgas Perlindungan Anak adalah memberikan sosialisasi tentang peraturan yang terkait dengan perlindungan anak kepada seluruh siswa dan guru di madrasah.
Sehingga, katanya, tim satgas langsung menyosialisasikan beberapa peraturan yang di antaranya, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian PMA Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Susantin meminta kerja sama dari para pendidik dan tenaga kependidikan serta para siswa MTsN 2 Boltim untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan Madrasah.
Selain itu, Ia juga mengatakan tim Satgas Perlindungan Anak MTsN 2 Boltim untuk selalu aktif dalam menjaga, membimbing dan mengayomi para siswa agar dapat terhindar dari berbagai tindakan kekerasan.
Ia juga akan mendukung segala kegiatan positif yang dapat membantu Satgas Perlindungan Anak dalam menjalankan program kerjanya.