Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan guru nonaparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami berkomitmen nyata untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pendidik, tenaga kependidikan di Sulut," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara Ulyas Taha usai menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Murniati, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan tanda tangan PKS bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama dalam melindungi tenaga kerja.
Kakanwil mengatakan dalam perjanjian kerja sama ini juga akan melindungi tenaga pendukung non ASN yang selama ini mengabdi di madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Langkah ini menindaklanjuti Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-294/DJ.I/ Dt.I.V/ PP.00.7/07/2024, yang menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga pendidikan non ASN.
Bagi mereka, perlindungan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal rasa aman dan kepastian dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Sulut atas sinergi dan kolaborasi ini. Harapan kami, kerja sama ini bisa menghadirkan dampak baik dan manfaat besar, khususnya bagi dunia pendidikan dan para tenaga pendidik yang telah berjuang dengan penuh dedikasi," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Murniati, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari ikhtiar memberi perlindungan bagi para pengabdi pendidikan.
Guru dan tenaga pendidik adalah pilar penting dalam membangun peradaban. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
"Kami berharap kerja sama ini benar-benar bisa menjadi payung perlindungan yang memberi ketenangan dan kesejahteraan bagi para guru non ASN,” ungkapnya penuh harap.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kemenag Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan berharap lahir sinergi berkelanjutan dalam memastikan guru-guru non ASN mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
"Sebuah langkah sederhana, namun bermakna besar, demi menghadirkan keadilan bagi mereka yang setiap hari menyalakan cahaya ilmu," jelasnya.

