Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan warga tidak perlu ragu untuk mendaftar perseroan perorangan.
"Karena, badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal," katanya pada sosialisasi layanan administrasi hukum umum tentang perseroan perorangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Selasa.
Ia menambahkan hal itu sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Ia juga mengatakan perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
"Ketika akses pinjaman lebih mudah, maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Utara Ramlan Harun mengatakan melalui badan hukum perseroan perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum.
Bahkan, sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini juga membuka fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha. Kami kami akan terus menyosialisasikan hal ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil untuk naik kelas," katanya.
Sosialisasi ini dihadiri antara lain Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham John Batara, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Rudy H Pakpahan.

