"Total ada 1.350 tersangka," kata Petrus dalam Rapat Kerja Bersama antara BNN dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan para tersangka itu berasal dari 49 jaringan, yakni 23 jaringan internasional dan 26 jaringan nasional. Para tersangka tersebut juga telah diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaringan internasional tersebut antara lain Thailand-Aceh, Malaysia-Aceh, Malaysia-Sumatra Utara, Malaysia-Kepulauan Riau, Malaysia-Kalimantan Utara, Malaysia-Kalimantan Barat, dan Malaysia-Riau; sedangkan jaringan produksi narkotika nasional ialah clandestine laboratory (klandestine) Batam dan Pekanbaru.
Sementara itu, total barang bukti yang disita dari ratusan kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,904 ton; ganja seberat 1,06 ton; pil ekstasi sebanyak 262.789 butir; serta serbuk ekstasi seberat 16,5 Kg. BNN juga telah memusnahkan 152,6 ton ganja basah, termasuk 63,9 hektare lahan ganja.
"Pemberantasan ini menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa yang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN ungkap 851 kasus narkotika di 2022
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN ungkap 851 kasus narkotika di 2022