Pacu peningkatan pelayanan publik
Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw mendapatkan peringkat pertama Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Gubernur Olly Dondokambey langsung menerima penghargaan dan trofi yang diberikan langsung oleh ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Kamis (22/12).
Orang nomor satu di Sulut ini mengapresiasi kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang digelar oleh Ombudsman terhadap seluruh pemerintah pusat dan daerah.
"Acara ini mampu memacu pemerintah provinsi, pusat, kabupaten dan kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Kami berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2015, namun di akhir tahun 2021 ini, kita melaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementrian, lembaga, sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.
“Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan Ombudsman dan insan-insan Ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga,” ujarnya.
“Sebagai upaya betul-betul untuk mendapatkan penilaian yang objektif, independen dan transparan. Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan,” sambungnya.
Najih menjelaskan bahwa ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” kuncinya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ombudsman dengan peserta kementerian, badan, lembaga dan dinas terkait se-Indonesia, baik pusat maupun daerah.***advertorialdkips***
Gubernur Olly Dondokambey langsung menerima penghargaan dan trofi yang diberikan langsung oleh ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Kamis (22/12).
Orang nomor satu di Sulut ini mengapresiasi kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang digelar oleh Ombudsman terhadap seluruh pemerintah pusat dan daerah.
"Acara ini mampu memacu pemerintah provinsi, pusat, kabupaten dan kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Kami berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2015, namun di akhir tahun 2021 ini, kita melaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementrian, lembaga, sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.
“Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan Ombudsman dan insan-insan Ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga,” ujarnya.
“Sebagai upaya betul-betul untuk mendapatkan penilaian yang objektif, independen dan transparan. Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan,” sambungnya.
Najih menjelaskan bahwa ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” kuncinya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ombudsman dengan peserta kementerian, badan, lembaga dan dinas terkait se-Indonesia, baik pusat maupun daerah.***advertorialdkips***