Kegiatan yang telah dilakukan terkait dengan bencana longsor Pantai Amurang yaitu pengukuran topografi, pemboran inti dan SPT oleh BWS Sulawesi I, pengukuran bathimetri dan saran teknis oleh Balai Teknik Pantai, pengukuran geolistrik dua dimensi dan peta zona rawan bencana oleh Balai Air Tanah.
"Kemudian, saran teknis keamanan faktor dan stabilitas penanganan bidang longsor dari Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan," kata Kepala BWS Sulawesi I, I Komang Sudana di Manado, Senin.
Zona bahaya adalah daerah berjarak >30 meter dari garis pantai, tersusun oleh tanah hasil sedimentasi >dua meter, kedalaman muka air tanah
Di zona ini harus direlokasi, kawasan menjadi daerah konservasi tanpa bangunan, bagian pantai harus dilindungi dengan bangunan pelindung pantai.
Selanjutnya, zona rawan yaitu daerah berjarak 30-100 meter dari garis pantai, tersusun oleh tanah hasil sedimentasi dengan tebal satu sampai dua meter, kedalaman muka air tanah
Sedangkan zona aman, yaitu daerah berjarak >100 meter dari garis pantai, tersusun oleh batuan berjenis tuf kompak dengan keterpadatan air tanah dan potensinya sedikit, kualitas air tanah nilai TDS <150
PPM.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Thorie R Joseph mengatakan, relokasi warga yang masuk di zona bahaya akan dilakukan secara bertahap.
"Saat ini ada sebanyak 114 keluarga yang tinggal di hunian sementara, mereka akan dipindahkan ke hunian tetap bila sudah selesai dibangun pemerintah pusat melalui kementerian terkait," ujarnya.
Dia berharap, pembangunan hunian tetap ini bisa dipercepat sehingga warga korban bencana longsor pesisir Pantai Amurang tidak terlalu lama berada di hunian sementara.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Sungai sarankan pemukiman zona bahaya Pantai Amurang direlokasi