Manado (ANTARA) - Kakak beradik residivis, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan, kedua pria masing-masing NS 37 tahun dan adiknya AS, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik salah seorang warga Gogagoman, Kotamobagu.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang ini di rumah korban," kata Abast.
Abast mengatakan dalam melakukan aksinya, kedua pelaku nekat memasuki halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban sedangkan satunya lagi mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah," katanya.
Ia menambahkan salah satu dari pelaku yaitu NS akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu di daerah Passi, sebelum melakukan penjualan hasil barang curian.
"Sepeda motor hasil curian sebelumnya dibawa ke sebuah perkebunan di wilayah Bilalang, kemudian akan dijual ke seseorang, namun sebelum terjual, petugas berhasil mengamankan pelaku NS bersama barang bukti hasil curian dan juga sebuah sepeda motor milik pelaku yang sering dipakai untuk melancarkan aksinya," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjut Abast, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya.
"Pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian bersama adiknya. Modusnya adalah dengan berboncengan sebuah sepeda motor, keduanya memantau kondisi rumah para calon korban, dan apabila ada sepeda motor yang terparkir bebas, keduanya langsung nekat mengambilnya," kata Abast.
Saat ini pelaku NS sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.