Manado (ANTARA) - Akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ferry Liando memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang memastikan proses pilkada berjalan jujur dan adil.
"Kenapa ada juga pengawasan pilkada yaitu untuk memastikan juga bahwa proses pilkada itu harus berjalan secara jujur dan adil," kata Ferry di Manado, Kamis.
Ferry mengatakan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu dihadapkan dengan regulasi yang pada penerapannya cukup berat.
"Regulasi itu biasanya bagaimana penjabaran dari sebuah undang-undang tetapi ketika regulasi itu keluar, sebetulnya agak sulit untuk diterapkan. Banyak aturan-aturan yang tidak mendukung dalam rangka pencapaian sebuah tujuan," ujarnya.
Dia mengatakan, politik uang misalnya, sampai sekarang itu agak sulit dicegah karena bermasalah dengan regulasi.
"Di undang-undang pilkada itu ada yang namanya pidana pemilihan tetapi tidak semua norma-norma dalam pidana umum itu di adopsi oleh undang-undang pidana pemilihan," katanya.
Di pidana itu ada pasal 55, subjeknya itu adalah siapa yang mengetahui, siapa yang bersama-sama melakukan, siapa yang merencanakan.
Tapi di undang-undang pilkada itu subjeknya tak seperti itu, subjeknya hanya setiap siapa tim suksesnya, tim pemenangnya, atau calonnya.
Makanya, kata dia, kenapa Bawaslu sulit sekali untuk mendeteksi membawa orang-orang pelaku politik uang karena memang pasal 55 yang tidak tidak diadopsi dalam regulasi pidana pemilihan.
"Berikutnya juga soal tumpang tindih antara undang-undang pemilu dengan undang-undang pilkada. Kerap undang-undang pilkada tidak sama dengan undang-undang pemilu misalnya soal waktu penanganan pelanggaran," ujarnya.
Akan tetapi menurut Ferry, dalam keterbatasan tersebut, Bawaslu Sulut mampu melaksanakan fungsinya dalam pengawasan.