Manado (ANTARA) - Kementerian Agama buku nikah(Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan buku nikah tidak terpakai di daerah tersebut.
"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penggunaan barang-barang yang ada, serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen negara," kata Ketua Panitia Pemusnahan Kemenag Bolmut H Abdullah Diu yang juga Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Boroko, Sabtu.
Dia mengatakan pemusnahan sisa stok buku nikah ini sejak tahun 2022 yang tidak terpakai.
Dia menjelaskan pemusnahan ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas data pencatatan nikah di wilayah Bolmut.
"Serta menjaga terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Dia menambahkan pemusnahan ini merupakan instruksi yang dilakukan secara keseluruhan di setiap daerah.
Pemusnahan buku ini, kata Abdullah, dipastikan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan atau penyebaran informasi yang tidak sah.
Pemusnahan sebanyak 22 atau 11 pasang buku nikah ini dilakukan dengan cara membakar habis menjadi abu hingga tidak ada dokumen yang tersisa untuk diambil.