Manado (ANTARA) - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan atas penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait di kabupaten dan kota.
Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan kinerja atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut.
"Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum sepenuhnya menyusun dan menetapkan regulasi/kebijakan terkait kebencanaan secara memadai," kata Arief Fadillah di Manado, Kamis.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum sepenuhnya melakukan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan penanggulangan bencana.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memadai dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung penanggulangan bencana.
Keempat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana secara memadai.
BPK memberikan kesimpulan yaitu bahwa apabila permasalahan signifikan tersebut tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap pra bencana.
Perwakilan BPK Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap pra bencana tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya di Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung dan Bolaang Mongondow.
Tujuan pemeriksaan untuk menilai upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana.