Manado (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi sebanyak 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP kepala daerah dari "locus" Sulawesi Utara.
"Sesuai jadwal tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, maka tanggal 3 Januari 2025, MK secara resmi meregistrasi 11 permohonan PHP kepala daerah locus Sulawesi Utara," kata Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon di Manado, Sabtu.
Ke-11 perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Meidy menjelaskan 11 perkara PHP tersebut terdiri dari satu perkara pemilihan gubernur, dua perkara pemilihan wali kota, dan delapan perkara pemilihan bupati.
Perkara PHP pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh pemohon pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow.
Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2024, pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.
Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada pemohon, kemudian menyampaikan permohonan pemohon kepada KPU sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada pasangan calon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait yang nantinya pihak terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
"KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk tim fasilitasi PHP," ungkap Tinangon.