Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara meringkus dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing RR(23 tahun) dan MA (29 tahun) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Manado.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan dua laporan polisi yang masuk dimana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di dua TKP berbeda di bulan April 2022.
Masing-masing di Kelurahan Teling Atas pada Minggu (24/4) dan di Kelurahan Batu Kota Manado Rabu (20/4).
"Diduga para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor saat pemilik kendaraan sedang istirahat tidur malam. Para pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir pemilik di depan rumah," katanya.
Abast menambahkan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Manado.
"Tim Resmob juga berhasil mengamankan sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merk dari para pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari pelaku lainnya yang terlibat,"katanya.