Manado (ANTARA) - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja pencegahan pencemaran air di Kabupaten Bolaang Mongondow(Bolmong) dan instansi terkait lainnya.
"Pemeriksaan kinerja atas pencegahan pencemaran air tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan Ill 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bolmong dan Instansi terkait lainnya di Manado dan Lolak dengan tujuan pemeriksaan menilai efektivitas pencegahan pencemaran air Pemerintah Kabupaten Bolmong," kata Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah di Manado, Jumat.
Arief mengatakan, permasalahan signifikan terhadap pemeriksaan kinerja pencegahan pencemaran air Pemerintah Kabupaten Bolmong berkaitan dengan belum sepenuhnya melaksanakan pemantauan mutu air secara memadai.
Catatan berikutnya, belum optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
Selanjutnya, belum mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan pencemaran air secara memadai.
BPK memberikan kesimpulan bahwa jika permasalahan signifikan tersebut tidak segera diperbaiki maka akan mempengaruhi efektivitas pencegahan pencemaran air pada Pemerintah Kabupaten Bolmong.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan.
Sementara bagi kepala daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.